HeadlineHukum

Curi Kabel Instalasi Listrik di Gedung Eks Fakultas Kehutanan UHO, Seorang Buruh Harian Ditangkap Polisi

×

Curi Kabel Instalasi Listrik di Gedung Eks Fakultas Kehutanan UHO, Seorang Buruh Harian Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260622 WA0019

KENDARI, suarakendari.com – Seorang pria berinisial FN (35), warga Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian kabel instalasi listrik di Gedung Eks Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Universitas Haluoleo (UHO), Kota Kendari.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di Gedung Eks Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup UHO, Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke dalam gedung melalui jendela belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian memotong kabel instalasi listrik yang terpasang pada dinding, bagian plafon, hingga panel listrik. Kabel tersebut kemudian dikumpulkan dan dipotong menjadi beberapa bagian dengan panjang sekitar 1,5 meter.

“Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara masuk secara diam-diam melalui bagian belakang gedung dan memotong kabel instalasi listrik yang masih terpasang di dalam bangunan tersebut,” ujar Iptu Busranuddin.

Aksi pelaku diketahui warga sekitar yang kemudian mengamankan FN beserta sejumlah barang bukti sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, satu buah obeng bunga, satu buah senter kecil, 19 potongan kabel instalasi listrik dengan panjang masing-masing sekitar 1,5 meter, serta dua potongan kabel berukuran kecil.

Laporan kejadian selanjutnya dibuat oleh pelapor atas nama Sutriman, setelah menerima informasi dari Ketua RT setempat terkait adanya seorang pria yang diduga melakukan pencurian kabel dan telah diamankan warga di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan keseluruhan kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian tersebut. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini