KENDARI, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari menangkap dua pelaku pembusuran terhadap warga.
Dua pelaku pembusuran yang ditangkap masih di bawah umur dan berstatus pelajar, masing – masing berinisial SL (17 Tahun) dan EH (15 Tahun).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pembusuran itu terjadi di Jl.Burung Maleo, Kecamatan Kendari Barat, pada Senin (17/2/2025).
Saat itu, korban berinisial ZR (34 Tahun), tengah berdiri di depan rumah rekannya, tiba – tiba dua pelaku membusur korban, dan mengenai pipi sebelah kiri korban dan langsung di bawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Kota Kendari, pada Kamis (20/2/2025),” kata AKP Nirwan Fakaubun, pada media, Jumat (21/2/2025).
AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, hasil interogasi kedua pelaku melakukan pembusuran terhadap korban karena dendam.
“Kini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Kendari, dan dijerat Pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 jo pasal 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari. Ys