HeadlineHukum

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

×

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini
IMG 20251022 WA0012

KENDARI, suarakendari.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan tiga laporan kasus narkotika (LKN) periode Juni hingga Oktober 2025.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin Incenerator milik Balai POM Kendari, bertempat di halaman Kantor BNNP Sultra, Rabu (22/10/2025)

Plh. Kepala BNNP Sultra Agustinus Widdy Harsono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 1.096,53 gram dan ganja seberat 3.501 gram. Sebanyak 32,64 gram sabu disisihkan untuk keperluan pembuktian perkara di Pengadilan.

“Total narkotika yang berhasil diamankan mencapai lebih dari satu kilogram sabu dan tiga kilogram ganja. Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” kata Agustinus Widdy Harsono.

Kasus pertama terjadi pada 22 Juli 2025 di Bandara Haluoleo Kendari dengan tersangka BT alias Bobi (26) yang membawa 473,05 gram sabu.

Kasus kedua diungkap pada 8 September 2025 di Kecamatan Morosi, Konawe, dengan tersangka MRA alias Rezky (28) yang kedapatan membawa 51,12 gram sabu.

Sementara kasus ketiga pada 2 Oktober 2025, BNNP Sultra mengamankan dua pelaku, MIA alias Inung (20) dan F alias Ilung (40), di Pelabuhan Kolaka–Bajoe dengan barang bukti 504 gram sabu.
Selain itu, BNNP Sultra juga menemukan barang bukti tambahan berupa ganja seberat 3.501 gram dan sabu 101 gram.

Agustinus menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil sinergi antara BNNP Sultra, Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud Haluoleo, UPBU Haluoleo, serta dukungan masyarakat.

“Kami berterima kasih atas kolaborasi semua pihak yang telah membantu BNNP Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” pungkas Plh. Kepala BNNP Sultra. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini