HukumHeadline

Berawal Dari Laka Tunggal Satu Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

×

Berawal Dari Laka Tunggal Satu Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250422 WA0023

KENDARI, suarakendari.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menangkap pelaku pengedar Sabu dengan insial RS (19 Tahun), warga Jalan R.Suprapto, Lorong Salemba, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengatakan pelaku diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H Latama Bunggulawa, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yang menginfokan adanya Kecelakaan(Laka) tunggal dan diduga membawa narkoba, Pada Senin (21/4/2025), sekira pukul 04.30 wita.

“Saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke lokasi terjadinya laka tunggal dan menemukan lelaki tersebut sedang tidak sadarkan diri dan saat itu ditemukan pula barang milik pelaku berupa sebuah dompet warna hitam berisi 11 (Sebelas) potongan pipet, yang masing-masing berisikan Narkoba jenis sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca,” kata AKP Andi Musakkir Musni, pada media Suarakendari.com, Selasa (22/4/2025).

Dijelaskan AKP Andi Musakkir, setelah itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisi pelaku mulai membaik, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali melakukan introgasi terhadap pelaku.

“Pelaku mengaku masih menyimpan Narkoba jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jl. R. Suprapto, Lorong. Salemba, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Kemudian anggota mengarah ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa sebuah dompet warna cokelat yang berisi 31 (Tiga Puluh Satu) potongan pipet yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku bahwa Narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial PISS sebanyak 10 (sepuluh) gram.

“Pelaku mengaku sudah 20 (Dua Puluh) paket sabu telah diedarkan disekitar Wilayah Kelurahan Wua-wua dan Kelurahan Anduonohu,” ucap. AKP Musakkir.

pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan pelaku karena menyimpan, memiliki menguasai, dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu maka bakal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ys