BUTON, suarakendari.com – Satuan Reskrim Polres Buton melalui unit PPA mengungkap tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan anak dibawah umur, yang dilakukan UD (39 Tahun) asal Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorowolio, Kota Baubau, dimana korban merupakan anak kandung dari UD.
Wakapolres Buton, Kompol Aslim, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, dan Kasi Humas AKP Suwoto dalam Press Converence mengatakan persetubuhan dilakukan berulang kali oleh pelaku.
“Kejadian pertama kali terjadi sekitar 2022 di Kabupaten Fak Fak Papua Barat, pada saat korban berumur 13 Tahun, kejadian ke dua Desember 2024 dan Kejadian terakhir pada 31 Desember 2024,” kata Kompol Aslim, pada media, Selasa (22/4/2025).
“Pertama dia lakukan di Kabupaten Fak Fak Prov. Papua Barat kejadian kedua di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton kejadian ketiga di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton dan yang terakhir kejadiannya di kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau di rumah bibi nya pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton,” sambung Wakapolres Buton.
Kompol Aslim menuturkan, korban dicurigai hamil karena perut korban mulai membesar dan mengeluh sakit pada bagian perut, setelah ditanya, korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya ayah kandungnya melakukan persetubuhan terhadap dirinya, karena pengaruh minuman keras.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan hasilnya negative, namun pihak Polres Buton akan melakukan USG ke pihak medis untuk mengtahui secara detail.
“Sudah di tespack namun hasilnya negative, selanjutnya korban akan di bawah di Rumah Sakit untuk di USG,” ujarnya.
Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorowolio Polres Baubau dan Polres Buton, namun akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan penanganan kasus itu ke Mapolres Buton.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Lembar celana kain Panjang berwarna coklat milik Anak korban dan 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna pink milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (Lima Milyar). Ys