KENDARI, suarakendari.com– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AN (53), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak sambungnya sendiri, sebut saja Bunga (18), warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Pelaku ditangkap pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, berdasarkan laporan ibu korban berinisial JU (34), yang juga merupakan istri pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2021 saat korban masih berusia 14 tahun.
“Pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak sambungnya sendiri,” ujar AKP Welliwanto, Kamis (21/5/2026).
Menurut polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban. Korban disebut diancam akan dibunuh bersama ibu kandungnya apabila berani melawan atau melaporkan perbuatan tersebut.
Akibat ancaman itu, korban memilih diam karena merasa takut.
Polisi menyebut, tindakan rudapaksa tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga terakhir terjadi pada Senin (23/5/2026).
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Mantan Kapolsek Mandonga.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ys











