KENDARI, suarakendari.com– Tim Buser77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Seorang perempuan berinisial NS (45), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), ditangkap pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, usai diduga melakukan kekerasan terhadap bayi perempuan berusia 11 bulan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/III/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 16 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di dalam rumahnya.
“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku membanting korban di atas kasur secara kasar, sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar AKP Welliwanto Malau, pada Media, Selasa (17/3/2026).
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu (4/3/2026), sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu, ia tengah menjalankan tugasnya sebagai ART, mulai dari membersihkan rumah hingga merawat korban dan kakaknya.
Namun, korban yang sedang dalam kondisi sakit pilek disebut rewel dan sulit ditidurkan. Pelaku mengaku emosi dan kelelahan karena korban terus menangis.
“Pelaku sempat menggendong korban berulang kali dengan keras untuk menidurkan. Namun karena korban tetap menangis, pelaku kemudian membaringkan korban dan saat korban kembali bangun, pelaku membanting atau mendorong kepala korban ke bawah,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka memar di bagian kepala, dahi, pipi kanan, leher belakang, dan lengan bawah akibat trauma benda tumpul. Selain itu, terdapat luka lecet pada telinga.
Pelaku berhasil diamankan di BTN Permata Residence, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pencarian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pengasuh anak serta memastikan pengawasan yang memadai demi mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah tangga.











