Peristiwa

Alasan Merugi, Plt Dirut Perumda Kota Kendari PHK 12 Karyawan Secara Sepihak

×

Alasan Merugi, Plt Dirut Perumda Kota Kendari PHK 12 Karyawan Secara Sepihak

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Plt Dirut Perumda Kota Kendari dinilai bertindak semena-mena yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12 karyawannya secara sepihak.

“PHK yang dilakukan secara sepihak itu dengan alasan perusahaan sedang merugi, sementara Plt Dirut Perumda Kota Kendari sendiri tidak memperlihatkan kinerja yang baik,” kata Andi Adil mewakili rekan-rekannya yang jadi korban PHK.

Bahkan menurut Andi Adil, Agung Hari Bowo sebagai Plt Dirut Perumda sendiri belum melakukan langkah-langkah efisiensi sebelum mem-PHK karyawan.

Karyawan Perumda Kota Kendari menyatakan menolak PHK sepihak tersebut. Ada pun alasan penolakan PHK diantaranya;
Pertama, Direksi tidak melaksanakam rekomendasi DPRD Kota Kendari dalam RDP sebelumnya.
Kedua, proses PHK tidak sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, perusahaan merugi karena tidak kompetennya direksi dalam memimpin dan mengelola perusahaan.
Keempat, buruknya perencanaan bisnis, komunikasi dan negosiasi dari direksi kepada pihak terkait. Ini dibuktikan dengan kerugian perusahaan.
Kelima, opsi rasionalisasi tidak sesuai prosedur dan tidak mengindahkan opsi rasionalisasi lain dari karyawan.
Keenam, klaim perusahaan merugi, namun manajemen tidak melakukan efisiensi dan langsung melakukan PHK karyawan tetap tapi disaat yanh sama merekrut karyawan honorer.

Adapun karyawan yanh di PHK yakni; Muhammad Reski Fadil, Rizqi Amalia Djamaleng, Hasnawati Munandar, Kartini Aprilia Pratiwi N, Selvi Meilina, Nengah Agus Satria Adnyana, Muh Nabil Akbar, Andi Adil Pratama Nusantara, Yerico Pats Yahwe, Riwang, Muh Nasir, dan Irmansah.

“Kedua belas karyawan yang di PHK itu, dua nama terakhir menerima sementara sepuluh lainnya menolak,” kata Andi Adil.

Atas PHK karyawan secara sepihak tersebut,
Komisi 2 DPRD Kota Kendari, Senin (4/12/23) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemda dan Perumda Kota Kendari membahas penolakan hasil rapat Direksi bersama pegawai Perumda Kota Kendari tanggal 2 November 2023 lalu.

RDP ini dipimpin Ketua Komisi 2, Rizki Brilian Pagala didampingi anggota Komisi 2 yaitu Fitri yanti Rifai, Hj. Rostina Tarimana, dan Apriliani Puspitawati di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari.

RDP ini juga dihadiri asisten 2 Setda Kota Kendari Jahuddin, Dinas tenaga Kerja dan perindustrian Kota Kendari, pimpinan perumda Kota Kendari serta pegawai perumda Kota Kendari.

RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan sebagaimana dikutip di web dprd-kendari.go.id.

Komisi 2 DPRD Kota Kendari menegaskan,
Pertama, tidak akan membiarkan Perumda Kota Kendari untuk melakukan PHK terhadap karyawan.

Kedua, meminta direksi untuk menganalisa lebih lanjut terkait potensi usaha bisnis yang dapat dilaksanakan dalam waktu singkat dengan keuntungan yang besar.

Ketiga, meminta kepada Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan penambahan penyertaan modal dengan syarat-syarat tertentu serta melakukan analisa terhadap unit bisnis yang dilaksanakan sehingga dapat memaksimalkan penerimaan.

Keempat, diharapkan Pemerintah Kota Kendari dapat menghadirkan direksi yang mempunyai visi yang jelas bagi Perumda Kota Kendari di masa depan.

Selanjutnya, DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan kembali rapat kerja bersama asisten 2 setda Kota Kendari, Dinas tenaga Kerja dan perindustrian, Plt. Direktur Perumda.

Para karyawan juga menyesalkan tindakan PHK sepihak itu karena saat ini sementara masa assesment Dirut Perumda Kota Kendari untuk menggantikan Plt. “Ironisnya lagi, saat mem-PHK karyawan tetap dengan alasan kesulitan keuangan justru di saat yang sama menerima karyawan honorer,” ujar Andi Adil.

Selain penolakan secara tertulis karyawan juga melakulan aksi protes di kantor pusat Perumda dan di anjungan teluk Kendari.

Menanggapi penolakan DPRD dan karyawan tersebut, Plt Dirut Perumda Kota Kendari, Agung Hari Bowo justru mengeluarkan internal memo yakni;
1. Terhitung Sabtu tanggal 13 Januari 2024, staf Perumda tidak lagi menjalankan tugas.
2. Gaji staf Perumda dari tanggal 1-12 Januari akan dibayarkan pro rate bulan berjalan
3. Pengembalian seragam, ID card dan aset lain paling lambat dikembalikan 19 Januari 2024
4. Peralihan pekerjaan langsung ke manajer masing-masing.

Atas arogansi dan kesewenang-wenangan teraebut, para karyawan korban PHK meminta Wali Kota Kendari untuk melakukan audit keuangan dan evaliasi terhadap kepemimpinan Agung Hari Bowo sebagai Plt Dirut Perumda Kota Kendari. SK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *