HeadlinePeristiwa

Aksi Damai PGRI Se-Sultra Sambangi Pengadilan Tinggi Bela Guru Mansur

×

Aksi Damai PGRI Se-Sultra Sambangi Pengadilan Tinggi Bela Guru Mansur

Sebarkan artikel ini
IMG 20251217 WA0019

KENDARI, suarakendari.com – Sebagai bentuk solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, Rabu (17/12/2025) bela guru Mansur, yang divonis vonis 5 tahun penjara.

Mansur seorang guru SD di Kendari, telah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang 1 Desember 2025. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Pihak terdakwa, melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, karena menganggap putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan dan hanya berdasarkan satu keterangan saksi.

Kasus itu menimbulkan reaksi emosional, baik dari kerabat, orang tua murid, dan anggota PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dengan menunjukkan dukungan mereka kepada Guru Mansur di pengadilan.

Untuk itu, massa yang datang dari 17 kabupaten/kota di Pengadilan Tinggi Sultra, menuntut pengkajian ulang atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Mansur, seorang guru Sekolah Dasar.

Aksi tersebut dipicu rasa keprihatinan atas kasus hukum yang menjerat Mansur. Menariknya, aksi ini tidak hanya diikuti oleh rekan sejawat guru Mansur, tetapi juga didukung oleh puluhan orang tua siswa dari SDN 2 Kendari, tempat guru Mansur mengajar.

Ketua PGRI Sultra Dr. Suriadi menegaskan, kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan bentuk solidaritas dan upaya mencari keadilan. Menurutnya, ada poin penting dalam kronologi kejadian yang perlu ditinjau kembali oleh hakim tingkat banding.

“Informasi awal yang kami terima, Pak Mansur hanya mengecek dahi serta pipi siswa untuk memastikan kondisi kesehatannya karena siswa tersebut tidak mengikuti apel pagi. Ternyata memang anak tersebut sedang demam,” ujar Suriadi di sela-sela aksi.

Meski menghormati proses hukum yang berjalan, PGRI berharap Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan secara lebih teliti.

Menanggapi gelombang aksi tersebut, Hakim Tinggi, I Ketut Suarta, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua Pengadilan Tinggi Sultra menyatakan, berkas perkara banding atas nama Mansur telah diterima dan majelis hakim sudah ditunjuk.

“Kami akan memeriksa perkara ini dengan sungguh-sungguh. Terkait isi putusan nantinya, kami tidak dapat membukanya sekarang karena terikat kode etik. Setelah putusan dibacakan, hasilnya akan segera dikirimkan kembali ke PN Kendari,” jelas I Ketut Suarta saat menemui perwakilan massa.

Meskipun berlangsung lama, namun aksi solidaritas itu tetap berjalan kondusif sampai masa aksi dibubarkan Ketua PGRI Sultra seusai ditemui pihak Pengadilan Tinggi.

Dilarang Copy Berita dari Website ini