Konawe Selatan, suarakendari.com– Dua orang warga di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), harus berurusan dengan Polisi, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua warga itu, masing – masing berinisial, RN (21 Tahun), Warga Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan S (30 Tahun), Warga Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana.
Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, AKP Ismail Pali, SH, MM, mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di sebuah Base Camp perusahaan tambang di Kecamatan Baito, dan Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
“Untuk pelaku RN, ditangkap di Bass Camp, sebuah perusahaan tambang di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dan pelaku S, juga ditangkap di sebuah Bass Camp perusahaan tambang, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, pada Sabtu (7/1/2023),” kata AKP Ismail Pali, pada media Senin (9/1/2023).
Ismail Pali menambahkan, penangkapan keduanya, berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka.
“Dari pemeriksaan sementara, barang haram itu di peroleh para pelaku dari seseorang, yang kini masih dalam penyelidikan, dengan sistem tempel,” ujarnya.
Dari tangan pelaku RH, disita barang bukti sebanyak 0,71 Gram, dan 0 53 Gram, diduga sabu , serta 1 (satu) Buah Bong/alat hisap , 1 (satu) Buah sendok pipet, 1 (satu) Buah pirex Kaca. Sementara untuk pelaku S, disita barang bukti 0,52 Gram, diduga sabu, 1 (satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (satu) Ball Sachet kosong, 2 (dua) Buah Pirex kaca.
“Saat ini kedua terduga pelaku dalam pemeriksaan dan kami jerat dengan tindak pidana Narkotika dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Ismail Pali. Ys