Konsel, suarakendari.com- FK (19 Tahun) warga Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diamankan pihak Kepolisian Sektor Atari Jaya – Resor Konawe Selatan.
FK ditangkap pada Rabu (7/12/2022) di rumah orang tuanya, Desa Bumi Raya, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel.
” FK kami lakukan penangkapan atas dasar Laporan dari Kustom ( 34 ) seorang Supervisior PT. Andiarta Muzizat pada 6 Desember 2022 kemarin,” ujar Kapolsek Atari Jaya, Ipda Usman, S.Sos.
Selain atas dasar laporan polisi, Kapolsek Atari Jaya juga mengatakan, hasil pemeriksaan saksi – saksi atas perkara yang dilaporkan oleh Kustom, mengarah kepada FK yang merupakan karyawan PT Andirta Muzizat dan bekerja sebagai Rider Implant Freelance.
” Dari hasil pemeriksaan saksi – saksi , dan barang bukti , mengarah satu nama yaitu sdr. FK ” kata Kapolsek Atari Jaya.
Ipda Usman, S.Sos juga, menambahkan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan FK, pihak korban yaitu PT. Andirta Muzizat mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000.
“Kepada FK kami jerat dengan pasal penggelapan , yakni 374 KUHP,”jelasnya.Ys