HukumHeadline

ASN Asal Baubau Ditangkap usai Diduga Gelapkan Motor dan Beraksi di Empat TKP di Kendari

×

ASN Asal Baubau Ditangkap usai Diduga Gelapkan Motor dan Beraksi di Empat TKP di Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260717 WA0002

KENDARI, suarakendari.com– Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial DE (49), seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor serta sejumlah tindak pidana pencurian di wilayah Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor,” ujar Kompol Welliwanto, pada media, Jumat (17/7/2026).

Kasus tersebut bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu korban, AR (23), seorang mahasiswa yang bekerja di sebuah konter telepon seluler di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, didatangi pelaku.

Pelaku mengaku sepeda motor yang digunakannya mengalami kerusakan dan meminta meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang untuk biaya perbaikan. Sebagai bentuk jaminan, pelaku meninggalkan sepeda motor lain yang sebelumnya dipinjam dari seseorang.

Karena merasa iba dan percaya, korban kemudian meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver kepada pelaku. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, DE mengakui telah meminjam sepeda motor korban dengan modus berpura-pura hendak menemui temannya. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperbolehkan korban memotret wajahnya serta meninggalkan sepeda motor lain sebagai jaminan.

Pelaku juga mengaku sebelumnya meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik seorang penjual gorengan di kawasan Pasar Panjang. Motor tersebut kemudian ditinggalkan di konter korban setelah kehabisan bahan bakar.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Mandonga itu mengungkapkan sepeda motor Honda Genio milik korban digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian telepon genggam di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia dan di Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

“Dalam penangkapan tersebut, disita dan diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban dan satu unit telepon genggam Vivo Y21D yang diduga hasil tindak pidana” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Bandara Betoambari, Kota Baubau.

Selain itu, DE diduga telah melakukan tindak pidana di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari, yang terdiri atas dua kasus pencurian dan dua kasus penipuan.

Sementara itu, sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang sebelumnya dipinjam pelaku telah ditemukan kembali oleh pemiliknya di lokasi konter tempat korban bekerja.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku. (YUS)

Dilarang Copy Berita dari Website ini