HukumHeadline

Diduga Aniaya Anak Pelaku Pencurian, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

×

Diduga Aniaya Anak Pelaku Pencurian, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260715 WA0007

KENDARI, suarakendari.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria berinisial AD (32), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 15 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di Ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di rumah tersangka di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, kejadian bermula saat korban bersama rekannya diduga melakukan pencurian tabung gas di rumah tersangka. Saat itu, tersangka memergoki korban dan diduga langsung mengambil sebilah parang.

“Tersangka diduga mengayunkan parang ke arah kepala korban. Korban berusaha menangkis sehingga telapak tangan kirinya mengalami luka robek. Setelah itu, kedua tangan korban diikat ke belakang, kemudian tersangka kembali mengayunkan parang hingga mengenai kaki kiri dan kaki kanan korban,” ujar Kompol Welliwanto.

Akibat serangan tersebut, kaki kanan korban mengalami luka robek hingga mengenai tulang. Selain itu, tersangka juga diduga memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan dan batu bata, serta memukul bahu korban menggunakan sepotong kayu.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka robek pada telapak tangan kiri, luka robek pada kaki kanan hingga mencapai tulang, enam luka gores di punggung, memar pada kedua pergelangan tangan, serta luka gores di pipi dan telinga kiri.

Polisi telah menetapkan AD sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini