KENDARI, suarakendari.com– Tim URC Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kemaraya menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial E dan LE di Kota Kendari.
Keduanya ditangkap pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 03.00 Wita setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kost, di JI. Ir. Soekarno Kelurahan Dapu – dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 02.52 Wita. Kedua pelaku memanfaatkan situasi lingkungan kost yang sepi untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku LE bertugas merusak kunci stang sepeda motor korban dengan cara menendang setang hingga patah, kemudian mendorong motor menjauh dari lokasi parkir. Selanjutnya pelaku E membuka kap bodi motor dan menyambung ulang kabel soket kontak sehingga kendaraan dapat dinyalakan,” ujar Iptu Busranuddin.
Seluruh aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) milik korban. Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut menuju tempat tinggal mereka di kawasan Fisna Frozen.
Kapolsek menjelaskan, saat hendak diamankan, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan keduanya.
“Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan beberapa senjata tajam jenis badik atau pisau, satu alat hisap sabu, serta satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh kedua pelaku,” kata Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, E dan LE mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 22 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polresta Kendari.
Polisi juga mengungkap, kedua pelaku merupakan residivis. E pernah menjalani proses hukum dalam kasus penikaman di Kabupaten Muna (Raha) pada 2021 dan kasus pencurian di wilayah hukum Kota Kendari pada 2023. Sementara LE merupakan residivis kasus penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Muna pada 2017.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku curanmor yang terlibat. Ys











