HeadlineHukum

Curi Papan Reklame di Pondambea, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari

×

Curi Papan Reklame di Pondambea, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260707 WA0007

 

KENDARI, suarakendari.com– Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda berinisial AL (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian aluminium papan reklame di wilayah Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Pelaku diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat serta menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Tim URC Buser 77 bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra menerima informasi adanya tindak pidana pencurian dan kemudian berhasil mengamankan pelaku,” kata Kompol Welliwanto Malau, pada media, Selasa (7/7/2026)..

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar aluminium papan reklame yang diduga hasil pencurian.

Berdasarkan hasil interogasi, AL mengakui telah melakukan pencurian satu lembar papan reklame aluminium pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pondambea.

Pelaku mengungkapkan bahwa sebelum kejadian dirinya sedang mengamen di kawasan lampu merah Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Saat itu, ia bertemu dengan seorang rekannya berinisial AA yang kemudian mengajaknya mencuri papan reklame di salah satu ruko di Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Dalam aksinya, AA disebut memanjat bagian depan ruko dan membuka aluminium papan reklame menggunakan besi yang telah dipersiapkan. Sementara AL bertugas memantau situasi sekitar serta melipat papan reklame yang telah dilepas.

Keduanya diduga berencana menjual aluminium hasil curian tersebut dengan harga Rp20 ribu per kilogram. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang disebut dalam pengakuan tersangka.

Dilarang Copy Berita dari Website ini