Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Pelaku di Enam TKP
KENDARI, suarakendari.com – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Poasia dan Intelmob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pria berinisial AR (26), Selasa (7/7/2026) dini hari.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
pelaku AR diketahui merupakan warga Desa Duriasih, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, yang juga berdomisili di BTN Villa Madinah, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L.Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, kasus yang diungkap berawal pada Minggu (28/6/2026), sekitar pukul 19.00 Wita. Korban berinisial MU (19), seorang mahasiswa asal Makassar, menawarkan sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate warna abu-abu melalui media sosial Facebook.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku berminat membeli kendaraan tersebut.
Korban bersama ayahnya, Akbar, serta seorang rekannya mendatangi rumah yang ditempati pelaku di BTN Graha Mulya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari untuk melakukan transaksi.
“Dalam proses transaksi, pelaku meminta izin melakukan uji coba kendaraan dengan membonceng rekan korban. Namun, setelah menempuh jarak sekitar 200 meter, rekan korban turun dari kendaraan dan pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut,” kata Kompol Welliwanto Malau, pada media, Selasa (7/7/2026).
Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil. Saat kembali ke rumah pelaku, korban mendapati rumah tersebut dalam keadaan kosong tanpa penghuni maupun barang-barang.
Warga sekitar mengaku tidak mengenal pelaku karena baru menempati rumah tersebut sehari sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah BTN Graha Mulya, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Yamaha Aerox Turbo Ultimate warna abu-abu milik korban beserta kunci keyless, serta satu unit Honda Vario 160 lengkap dengan kunci kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja mengontrak rumah dengan biaya sewa Rp800 ribu dan berjanji akan melunasi pembayaran setelah menempati rumah selama dua hari.
Pelaku kemudian mencari calon korban melalui media sosial dengan modus berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa motor korban ke rumahnya dan mengubah warna kendaraan dari abu-abu menjadi biru agar tidak mudah dikenali.
Kompol Welliwanto Malau menambahkan, selain sepeda motor, pihaknya juga menemukan sejumlah barang milik korban yang tersimpan di dalam jok kendaraan, di antaranya kanebo, jas hujan, lampu variasi, phone holder, obat merah, kunci L, pinset, kapas vape, serta kunci busi.
“Dari hasil pemeriksaan, AR diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 di Lapas Baubau,” ungkapnya.
Penyidik juga mengungkap, pelaku diduga telah melakukan aksi curanmor di enam lokasi berbeda, terdiri dari lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari dan satu TKP di wilayah hukum Polres Baubau.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya. Ys











