HukumHeadline

Polda Sultra Tahan Pemuda 19 Tahun di Kota Kendari, Diduga Bobol Kartu Kredit Warga Malaysia Lewat Modus Hadiah Gratis

×

Polda Sultra Tahan Pemuda 19 Tahun di Kota Kendari, Diduga Bobol Kartu Kredit Warga Malaysia Lewat Modus Hadiah Gratis

Sebarkan artikel ini
IMG 20260625 WA0001

KENDARI, suarakendari.com— Penyidik Unit III Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan seorang pemuda berinisial B (19) atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penyalahgunaan data kartu kredit milik orang lain untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 24 Juni 2026. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan B sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu (24/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, melalui Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, mengatakan tersangka diduga menjalankan aksinya dengan mencari nomor telepon luar negeri, khususnya nomor Malaysia, secara acak melalui aplikasi telekomunikasi untuk menemukan nomor yang aktif.

“Tersangka kemudian menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak penyedia layanan telekomunikasi dan menawarkan hadiah berupa pulsa gratis serta uang tunai,” kata AKBP Decky Hendra Wijaya kepada media, Kamis (25/6/2026).

Menurut AKBP Decky, setelah korban percaya, tersangka meminta data kartu kredit dengan alasan untuk proses pengiriman hadiah.

Data tersebut selanjutnya digunakan untuk melakukan transaksi elektronik melalui aplikasi belanja daring.

Dalam proses transaksi, korban diarahkan untuk menyetujui notifikasi transaksi yang masuk ke perangkat miliknya. Dari transaksi tersebut, dana dari kartu kredit korban diduga dialihkan ke akun yang telah dipersiapkan oleh tersangka, kemudian dipindahkan lagi ke rekening yang dikuasainya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 334 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sultra untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Decky.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran hadiah, bonus, atau promosi yang disampaikan melalui telepon, pesan singkat, maupun media elektronik lainnya.

Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi, data perbankan, maupun data kartu kredit kepada pihak yang identitas dan kewenangannya tidak dapat dipastikan. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini