HeadlineHukum

Terekam CCTV Bak Spiderman, Pencuri Mobil di Kendari Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Baubau

×

Terekam CCTV Bak Spiderman, Pencuri Mobil di Kendari Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Baubau

Sebarkan artikel ini
IMG 20260625 WA0036

 

KENDARI, suarakendari.com– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Pelaku ditangkap saat hendak menyeberangkan mobil hasil curian ke Kota Baubau melalui Pelabuhan Amolengo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Aksi pencurian yang terjadi pada Selasa dini hari (23/6/2026) itu, sempat menjadi perhatian warga, setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan seorang pria masuk ke rumah korban berinisial LL dengan cara tidak biasa.

Dalam rekaman CCTV, pelaku yang diketahui bernama Reski terlihat muncul dari plafon rumah dan turun melalui tembok layaknya tokoh superhero Spiderman sebelum masuk ke dalam rumah korban.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kunci mobil. Selanjutnya, mobil milik korban dibawa kabur.

Menerima laporan dari korban, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak dan diamankan di Pelabuhan Amolengo saat hendak membawa kendaraan curian tersebut ke Baubau.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap ketika akan menyeberangkan mobil hasil curian kepada calon pembeli di Kota Baubau.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berencana menjual mobil tersebut kepada seseorang di Baubau dan telah menerima uang muka dari transaksi tersebut,” ujar AKP Welliwanto, pada media, Kamis (25/6/2026).

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Hermanto, yang diduga turut membantu aksi pencurian. Hermanto diketahui merupakan seorang oknum ketua RT, di Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku telah menerima uang muka dari calon pembeli mobil curian. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau sindikat pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan rumah serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini