HeadlineHukum

Satresnarkoba Polres Kolaka Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Sita 36,28 Gram Barang Bukti

×

Satresnarkoba Polres Kolaka Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Sita 36,28 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20260605 WA0010

KOLAKA, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (37) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 36,28 gram dalam operasi yang digelar di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal P, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jamal P menjelaskan, keberhasilan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanggetada.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Desa Popalia, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam kamar kost miliknya,” ujar Iptu Jamal P, melalui keterangan resminya, pada Jumat (5/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 36,28 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Ia disebut memperoleh barang haram tersebut melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Kolaka mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Program SAHABAT POLRI. Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Iptu Jamal P.

Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini