HeadlineBangun Negeri

Pemprov Sultra Siapkan 47 Aset Daerah untuk Koperasi Merah Putih di 13 Kabupaten/Kota

×

Pemprov Sultra Siapkan 47 Aset Daerah untuk Koperasi Merah Putih di 13 Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
IMG 20260512 WA0057

KENDARI, suarakendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan sebanyak 47 titik aset daerah di 13 kabupaten/kota untuk mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan koperasi desa dan kelurahan, yang mendorong pemerintah daerah menyediakan lahan maupun aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengatakan pemanfaatan aset daerah itu menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi masyarakat berbasis desa dan kelurahan melalui penguatan koperasi.

“Kita ingin aset daerah yang selama ini belum optimal bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Koperasi harus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat dan mampu menciptakan kemandirian ekonomi di daerah,” ujar Andi Sumangerukka.

Menurut gubernur yang akrab disapa ASR itu, pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis masyarakat.

“Kalau koperasi bergerak dan produktif, maka masyarakat akan ikut tumbuh. Ini bukan hanya soal pemanfaatan lahan, tetapi bagaimana menciptakan pusat ekonomi baru di desa dan kelurahan,” katanya.

Aset yang disiapkan Pemprov Sultra terdiri dari lahan kosong, eks gedung perkantoran, hingga area terminal tipe B yang dinilai potensial untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebaran aset tersebut meliputi 10 lokasi di Kendari, delapan lokasi di Kabupaten Konawe, lima lokasi di Kabupaten Konawe Selatan, dan lima lokasi di Kabupaten Kolaka. Sisanya tersebar di Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Baubau, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Muna Barat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Umikun Latifah, menjelaskan penyiapan aset dilakukan melalui proses verifikasi ketat agar tidak mengganggu pelayanan pemerintahan.

“Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah program strategis Presiden berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Salah satu poinnya adalah pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan atau tanah milik daerah untuk percepatan pembangunan koperasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan aset kosong yang belum digunakan.

Menurut Umikun, seluruh usulan aset dari kabupaten/kota terlebih dahulu diverifikasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna aset sebelum memperoleh persetujuan gubernur.

“Kalau memang idle dan tidak dimanfaatkan, apalagi ini program strategis nasional, maka diizinkan melalui persetujuan Pak Gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, LM Shalihin, menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan intensif kepada pengurus koperasi agar pemanfaatan aset benar-benar produktif.

“Kami akan melakukan pendampingan intensif kepada pengurus koperasi di desa dan kelurahan agar pemanfaatan aset benar-benar produktif dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, koperasi nantinya diarahkan untuk mengembangkan berbagai sektor usaha seperti pertanian, perdagangan, perikanan, hingga UMKM lokal.

Dengan dukungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, OPD terkait, hingga pengurus koperasi, program pemanfaatan aset daerah untuk Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi model penguatan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di Sultra. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini