HeadlineHukum

Pengedar Sabu di Konsel Ditangkap, Polisi Sita 58 Paket Seberat 16 Gram

×

Pengedar Sabu di Konsel Ditangkap, Polisi Sita 58 Paket Seberat 16 Gram

Sebarkan artikel ini
IMG 20260507 WA0014

KENDARI, suarakendari.com – Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria berinisial UR (23), warga Desa Lombue, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, tersangka ditangkap di parkiran Indomaret Desa Tanea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar Kombes Pol Amri Yudhy, melalui keterangan resminya, pada Kamis (7/5/2026) .

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, lanjut Kombes Pol Amri Yudhy, menemukan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan melalui aplikasi WhatsApp terkait lokasi tempelan sabu.

Tim opsnal kemudian bersama saksi masyarakat menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan 44 paket sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet warna merah.

Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali menemukan 14 paket sabu lainnya serta satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna silver.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 58 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 16 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang narapidana  berinisial FR. Barang haram tersebut diduga diedarkan menggunakan sistem tempel.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini