HeadlineHukum

Bawa 18 Paket Sabu dan Jutaan Rupiah, Jejak ZL Berakhir di Tangan Satres Narkoba Polresta Kendari

×

Bawa 18 Paket Sabu dan Jutaan Rupiah, Jejak ZL Berakhir di Tangan Satres Narkoba Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260506 WA0002

KENDARI, suarakendari.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial ZL (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

ZL, warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diamankan di belakang Ruko Irlin Aluminium, Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat total 4,78 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa tiga saset plastik bening, satu tas hitam, uang tunai sebesar Rp1.792.000, serta satu unit telepon genggam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari anggota Polda Sulawesi Tenggara.

“Awalnya anggota kami mendapat informasi dari Ditresnarkoba Polda Sultra bahwa ada seorang pria diamankan karena diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, melalui keterangan resminya, pada Rabu (6/5/2026).

Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini