KENDARI, suarakendari.com— Personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap lima terduga pelaku pencurian kabel tembaga travo milik Perusahaan Listrik Negara di Kota Kendari.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JI (20), DP (16), JH (26), AK (24), dan AH (27). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemotongan kabel travo yang menyebabkan pemadaman listrik mendadak di sejumlah wilayah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras, Iptu Bangga P. Sidauruk mengungkapkan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim opsnal.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melacak keberadaan para pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya di kawasan Lorong Samaga Toondu, Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tembaga hasil potongan kabel trafo seberat sekitar 26 kilogram, rekaman CCTV, satu alat pemotong kabel, satu tang, satu obeng, dan satu pisau cutter.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Ys











