JAKARTA, suarakendari.com-Masyarakat Butur Menggugat (MBG) kembali mengambil langkah tegas dengan melaporkan enam jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Laporan tersebut terkait dugaan praktik mafia perkara dalam penanganan kasus korupsi proyek jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur), pada Rabu (29/4/2026).
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam menyampaikan, laporan ini merupakan tindak lanjut atas aduan sebelumnya yang telah disampaikan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Namun, hingga kini pihaknya menilai belum ada penanganan yang signifikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Karena belum ada kejelasan dari laporan sebelumnya, kami kembali melapor ke Kejagung agar kasus ini mendapat perhatian serius,” ujar Zaiddin Ahkam.
MBG menduga terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahapan penyelidikan hingga penuntutan. Dugaan tersebut mengarah pada indikasi praktik mafia hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Selain melaporkan enam jaksa, MBG juga meminta Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Sultra, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang menjadi sorotan publik.
Pihak MBG berharap Kejagung dapat bersikap transparan dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum yang terbukti melanggar dapat diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan MBG ke Kejagung. Ys











