KENDARI, suarakendari.com — Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari, Minggu (26/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita, di pelataran parkiran salah satu hotel di Jalan Z.A. Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.
Seorang pria berinisial IK (28), warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, diamankan petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat total sekitar 1.026 gram.
“Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 11 sachet dengan berat total kurang lebih 1.026 gram,” ujar Kombes Pol Amri Yudhy.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga terkait aktivitas peredaran, di antaranya ratusan saset plastik kosong berbagai ukuran, tas, kantong plastik, potongan isolasi, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Rocky warna abu-abu metalik beserta dokumen kendaraan.
Pengungkapan kasus itu, lanjut Kombes Pol Amri Yudhy, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan sejak pukul 08.00 Wita.
Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di salah satu hotel.
“Saat tersangka berada di area parkiran usai keluar dari lobi hotel, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan pihak manajemen dan petugas keamanan hotel, polisi menemukan lima paket sabu di dalam tas tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam mobil yang digunakannya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kendaraan tersebut dan menemukan enam paket sabu tambahan beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Tersangka mengakui baru mengambil paket sabu dari kamar hotel dan masih menyimpan sebagian lainnya di dalam mobil,” jelasnya.
Hasil penyelidikan sementara, IK diketahui kerap melakukan transaksi narkotika lintas kabupaten/kota serta mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ys











