HukumHeadline

Polres Konut Bongkar Peredaran Sabu 140 Gram Dan Amankan Satu Pria Diduga Pengedar

×

Polres Konut Bongkar Peredaran Sabu 140 Gram Dan Amankan Satu Pria Diduga Pengedar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260416 WA0008

 

KONAWE UTARA — Kepolisian Resor Konawe Utara (Konut) melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, berhasil membongkar praktik gelap peredaran sabu dalam jumlah besar yang beroperasi secara tersembunyi di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, pada Rabu (15/4/2026).

Seorang pria berinisial B (44) diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Konut saat melakukan penyergapan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 108 saset diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 140,72 gram. Jumlah yang diduga kuat siap edar dan berpotensi merusak ratusan hingga ribuan jiwa.

Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Hasdinar mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat melalui call center Polri 110 yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi.

“Saat penggeledahan berlangsung, suasana berubah tegang. Satu per satu barang bukti ditemukan, memperkuat dugaan pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika,” kata Iptu Hasdinar, pada media, Kamis (16/4/2026).

Selain sabu, juga disita berbagai alat yang mengindikasikan aktivitas pengemasan dan distribusi, di antaranya 3 unit timbangan digital, 1 alat pres, puluhan tabung PCR tube dan pipet, bong (Alat Hisap Sabu), plastik kosong dalam jumlah besar, Uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil transaksi, serta 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan

Kasat Reserse Narkoba Polres Konut menambahkan, pelaku diduga kuat menguasai, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu secara aktif.

“Modus operandi yang digunakan menunjukkan pola distribusi yang terorganisir dan berulang,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Konut untuk menjalani pemeriksaan intensif serta dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini