KENDARI, suarakendari.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kios di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Tiga orang terduga pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin menjelaskan, kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama M. Nabir, warga Jalan DR. Moh. Hatta, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.30 Wita dinihari, di sebuah kios yang terletak di Jalan Ir. Soekarno, tepatnya di depan Toko Cinta Damai, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
“Korban awalnya mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari tetangganya sekitar pukul 07.00 Wita yang menginformasikan kios miliknya diduga telah dibongkar,” ujar Iptu Busranuddin.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati bagian samping kios sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan diketahui hilang, di antaranya 10 karung beras ukuran 5 kilogram, dua dos minyak goreng kemasan, setengah karung bawang putih, serta barang jualan lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah awal yang dilakukan yakni memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari saksi-saksi dan korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Selanjutnya, tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan para terduga pelaku.
“Personel piket SPK bersama Unit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi di Jalan Fajar Merantau, Lorong Stegas, Kelurahan Sanua, dan berhasil melakukan penyergapan terhadap tiga orang terduga pelaku dengan bantuan warga setempat,” jelas Kapolsek Kemaraya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (yang masuk ke dalam kios), BK, dan AI. Mereka diketahui merupakan warga Kota Kendari dengan alamat yang berbeda di wilayah Kendari Barat dan sekitarnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. Ys











