KENDARI, suarakendari.com– Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial MA (28), terkait kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko di Kota Kendari.
Pelaku diamankan pada Kamis (2/4/2026), sekitar pukul 03.00 Wita, di sebuah rumah kost di Lorong BPD 1, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, pelaku diduga melakukan pencurian di Toko HKG Cake yang berlokasi di Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
“Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Welliwanto.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (22/7/2025), sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, seorang saksi bernama Dwi Cahyono yang sedang berada di dalam toko melihat seseorang masuk ke ruangan dan membawa keluar sebuah unit AC.
Keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 Wita, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak toko. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat pelaku MA membawa keluar AC dari dalam toko.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari karena merasa dirugikan.
Dari hasil interogasi, lanjut Kasat Reskrim Polresta Kendari, pelaku mengakui perbuatannya.
“Ia mengaku mengambil satu unit AC merek Sharp dari dalam gudang toko tanpa izin pemilik, yang juga merupakan keluarganya,” imbuh Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Selain itu, pelaku juga diduga pernah melakukan pencurian lainnya, seperti mesin cuci, 20 tabung gas LPG 3 kilogram, serta dispenser di lokasi yang sama.
“Barang hasil curian dijual ke tempat penimbangan rongsokan di wilayah Wua-wua dengan harga Rp500 ribu, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Welliwanto.
Pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang sepi untuk mengambil barang tanpa sepengetahuan pemilik. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku tidak memiliki uang.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang belum ditemukan. Ys











