KENDARI, suarakendari.com– Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian dalam lingkup keluarga yang terjadi di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Seorang pemuda berinisial RI (24) diamankan setelah diduga mencuri mesin cuci milik orang tuanya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di depan sebuah tempat biliar di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah Kakak pelaku berinisial MT (29) memeriksa rekaman CCTV rumah orang tuanya.
“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku mengambil satu unit mesin cuci tanpa izin dari pemilik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, pada media, Selasa (31/3/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah ruko atau warung makan milik keluarga pelaku yang saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal pulang kampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam ruko menggunakan kunci cadangan yang dimilikinya. Setelah beberapa hari tinggal di lokasi tersebut, pelaku kemudian berniat mengambil barang-barang milik keluarganya.
“Pelaku mengambil satu unit mesin cuci merek LG, lalu menjualnya kepada temannya seharga Rp650 ribu,” jelas AKP Welliwanto.
Dari hasil interogasi, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, termasuk daging untuk dijual kembali, serta untuk membeli narkotika jenis sabu.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci merek LG.
Selain itu, diketahui pelaku sebelumnya juga diduga kerap melakukan pencurian di lokasi yang sama bersama salah satu saudaranya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dan atau pencurian dalam keluarga. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ys











