KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dua pelaku masing-masing berinisial DE (28) dan YU (35) ditangkap pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 02.00 Wita Dinihari, di Jalan Simbo, Lorong Matahari, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor milik korban berinisial JU (19), seorang mahasiswa asal Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
“Pelaku mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang diparkir di depan rumah tempat kerjanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, Senin (30/3/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026). Awalnya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi DT 6161 XX di depan rumah tempatnya bekerja di Jalan Salomo sekitar pukul 15.00 Wita. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 18.30 Wita, korban mendapati motornya telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku sempat bolak-balik mengamati situasi sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sebelum melakukan pencurian, pelaku sempat mengambil “tempelan” narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Salomo.
Setelah itu, keduanya melihat sepeda motor korban yang terparkir. YU kemudian menyuruh DE untuk mengambil motor tersebut. Motor hasil curian kemudian dibawa ke kawasan Jalan Simbo sambil menunggu YU mencari pembeli melalui marketplace Facebook.
“Motor tersebut kemudian dijual dengan harga Rp3,8 juta di wilayah gerbang Puuwatu,” jelas AKP Welliwanto.
Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk membeli makanan dan kembali membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu unit mobil Wuling warna hitam yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Sementara itu, barang bukti sepeda motor milik korban masih dalam pencarian.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Personil Opsnal Satreskrim Polresta Kendarimasih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan penjualan kendaraan hasil curian. Ys











