KENDARI, suarakendari.com– Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku diamankan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Pelaku berinisial DM (18), warga Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Ia ditangkap berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/10/II/2026/Satreskrim serta Laporan Polisi Nomor LP/B/41/I/2025/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada Januari 2025 lalu.
“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil mengamankannya di wilayah Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua,” kata AKP Welliwanto, pada media, Minggu (15/3/2026).
Kasus tersebut bermula pada Jumat (23/1/2025), sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu korban FN bersama rekannya memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 bernomor polisi DT 6125 EF di pekarangan Masjid Amin Taqwa, Kelurahan Wua-wua, saat hendak melaksanakan salat berjamaah.
Namun, setelah selesai salat dan keluar dari masjid, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku DM melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AF yang kini masih dalam pencarian.
Dalam aksinya, kedua pelaku berboncengan melintas di sekitar lokasi kejadian. Pelaku AF kemudian melihat sepeda motor korban yang terparkir dengan kondisi tidak terkunci stang.
Melihat kesempatan itu, AF langsung mengambil sepeda motor tersebut, sementara DM membantu mendorong motor menggunakan kaki hingga dibawa ke rumah seorang rekannya berinisial AO.
Di lokasi tersebut, motor curian kemudian dipreteli oleh para pelaku dengan cara membongkar beberapa bagian kendaraan dan menyambung soket motor.
Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa ke rumah seseorang berinisial OL untuk dijual. Motor hasil curian itu akhirnya dibeli dengan harga Rp2 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, DM hanya memperoleh bagian Rp150 ribu. Uang itu bahkan dipinjamkan kembali kepada rekannya AF pada hari yang sama.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi DT 6125 EF, warna hitam, beserta nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan kendaraan milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Ys











