KENDARI, suarakendari.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AK (28) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.20 Wita di Jalan Kolonel Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut,” ujarnya, pada media Senin (9/3/2026).
Setelah melakukan pemantauan dan memperoleh informasi yang akurat, petugas akhirnya mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan yakni sembilan saset plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,94 gram. Selain itu, petugas juga menyita 11 potongan sedotan plastik warna merah jambu, satu tas samping warna hitam, satu tempat headset warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Samsung milik tersangka.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas samping yang dibawa oleh tersangka saat dilakukan penggeledahan,” kata AKP Andi Musakkir.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu saat diamankan oleh petugas.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys











