KOLAKA, suarakendari.com – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial DD (31), yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu, di Kabupaten Kolaka, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah toko di Jalan Sira, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi bahwa tersangka yang diketahui bernama Donny Dermawan alias Donny bin Zainal Abidin kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan mendapati target berada di sebuah ruko di Jalan Sira. Saat diamankan, tersangka sedang duduk di dalam ruko tersebut,” ujar Kombes Pol Amri Yudhy dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026)
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat, polisi menemukan tiga paket sabu di atas meja serta lima paket lainnya di dalam tas milik tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumahnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Bakti, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Di lokasi kedua, polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket sabu yang disimpan dalam tempat kacamata di dalam lemari pakaian.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 18 paket sabu dengan berat bruto sekitar 103,2 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya 140 sachet kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, tas samping, kantong plastik bening, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Dir Resnarkoba Polda Sultra, tersangka diketahui kerap melakukan transaksi sabu dari rumahnya dan juga mengantarkan langsung barang haram tersebut ke pemesan.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. Ys











