HeadlineHukum

Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Peredaran 143 Saset Sabu di Kendari

×

Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Peredaran 143 Saset Sabu di Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260131 WA0014

KENDARI, suarakendari.com– Tim Opsnal Subdit II Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial DP (23) diamankan bersama ratusan paket sabu siap edar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (30/1/2026), sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Tersangka DP diketahui merupakan warga Lalonggombu, Kelurahan Lalonggombu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan. Ia ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika yang kerap dilakukannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka di halaman sebuah rumah kos.

“Saat diamankan, tersangka sedang berjalan menuju mobilnya. Tim kemudian memanggil saksi dari masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan,” ujar Kompol Ario Damar.

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan 21 paket sabu yang disimpan dalam tas kecil dan saku celana tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke kendaraan milik tersangka, di mana petugas kembali menemukan ratusan paket sabu lainnya.

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yakni 143 saset sabu dengan berat bruto sekitar 49,07 gram. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang pendukung peredaran narkotika, di antaranya ratusan tabung PCR, timbangan digital, sachet kosong, alat isap, satu unit mobil Mitsubishi Xpander, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kerap melakukan transaksi narkotika dari rumahnya dan mengantarkan langsung sabu kepada pemesan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman berat. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini