HeadlineHukum

Lari ke Mana Pun Tetap Tertangkap! Dua Spesialis Bobol Kios dan Curanmor 14 TKP Diringkus Polresta Kendari

×

Lari ke Mana Pun Tetap Tertangkap! Dua Spesialis Bobol Kios dan Curanmor 14 TKP Diringkus Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260129 WA0003

KENDARI, suarakendari.com— Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian kios/toko dengan total 14 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/I/2025/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AA (20), buruh bangunan, warga Kecamatan Wua-Wua, serta AR (29), tukang parkir, warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menyampaikan, kasus tersebut bermula dari laporan korban FN (30), karyawan swasta asal Kota Kendari, yang kehilangan sepeda motor saat melaksanakan salat Subuh berjamaah di Masjid Amin Taqwa, Kelurahan Wua-Wua, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pekarangan masjid, namun setelah selesai salat, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Hasil penyelidikan mengungkap, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

“Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci, kemudian membawa dan menjualnya kepada penadah dengan harga Rp2 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” jelas AKP Welliwanto Malau, pada media Suarakendari, Kamis (29/1/2026).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Wellianto, menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan 6 TKP curanmor serta 8 TKP pencurian kios dan toko di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Dalam proses penangkapan, pelaku AA sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Diketahui, AA merupakan residivis kasus senjata tajam yang terakhir bebas pada September 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan penadah barang hasil curian.

Dilarang Copy Berita dari Website ini