HeadlineHukum

Polresta Kendari Tangkap Residivis Curanmor di Wua-wua

×

Polresta Kendari Tangkap Residivis Curanmor di Wua-wua

Sebarkan artikel ini
IMG 20260124 WA0000

KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seorang pelaku berinisial HD (27) berhasil diamankan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 01.40 Wita, di Jalan Anawai, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kasus tersebut menimpa seorang korban berinisial DS (25), seorang wiraswasta asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Peristiwa pencurian terjadi di Kos Dua Viq, Jalan Germasata, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan, kejadian bermula pada Kamis (22/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, saat korban masih melihat sepeda motor miliknya terparkir di halaman kos. Korban kemudian pergi bermain biliar bersama teman-temannya. Namun, saat kembali ke kos sekitar pukul 02.30 Wita, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi F 4726 NX, nomor rangka MH3SG6410MJ108128, dan nomor mesin 1DY233691.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor yang terparkir, kemudian menggunakan kunci sembarang hingga kendaraan tersebut berhasil dihidupkan. Sepeda motor hasil curian itu sempat digunakan pelaku dan ditawarkan kepada beberapa rekannya, namun belum sempat terjual.

Pelaku HD diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) pada 19 Januari 2026.

“Pelaku merupakan residivis dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ujarnya.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini