KENDARI, suarakendari.com– Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari kembali mengungkap kasus penadahan kendaraan bermotor dalam jumlah besar.
Diketahui, Polisi berhasil mengamankan Seorang pria berinisial BP alias AAN (41) setelah diketahui menampung sedikitnya 16 unit sepeda motor hasil curian dari sejumlah pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 06.30 Wita oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/336/X/2025/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tertanggal 29 Oktober 2025
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Welliwanto Malau menjelaskan pelaku AAN merupakan penadah aktif yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah.
“Benar pelaku AAN kami amankan terkait dugaan penadahan motor hasil pencurian.Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah menampung hingga 16 unit motor dari berbagai pelaku” kata AKP Welliwanto Malau, dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
AKP Welliwanto setelah menemukan bukti permulaan yang cukup Tim Buser77 melakukan pencarian dan berhasil menangkap AAN di Desa Lalonggombu Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan
Satu unit motor Honda CRF warna hitam
Noka MH1KD1116MK220967
Nosin KD11E-1220265,ikut disita sebagai barang bukti.
Pelaku AAN mengakui menerima motor hasil curian dari pelaku RAMBO yang melakukan pencurian di depan Kos Maura
“Pelaku AAN mengaku menerima satu unit motor CRF dari pelaku RAMBO Motor itu rencananya akan dibeli oleh AAN namun karena belum ada biaya motor tersebut disimpan” jelas AKP Malau.
Penyidik juga menemukan pelaku telah menampung 16 motor curian dari para pelaku bernama Rambo Gayus dan Ciwang serta beberapa pelaku lain yang kini masih dalam pengembangan.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap jaringan lain yang terlibat Semua pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku” tegas AKP Malau
Pelaku AAN kini ditahan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Ys











