HeadlineHukum

Resmob Polda Sultra Ringkus Dua Pelaku Residivis Curanmor Lintas Provinsi

×

Resmob Polda Sultra Ringkus Dua Pelaku Residivis Curanmor Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251112 WA0011

KENDARI, suarakendari.com — Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas Kabupaten dan Provinsi dengan menangkap dua pelaku residivis yang telah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22), Keduanya dikenal sebagai pelaku berulang kasus pencurian dan jambret yang baru saja bebas dari Rutan Kendari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Kendari.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Resmob melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan informasi dan rekaman CCTV di beberapa lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui,” terang AKP Gayuh, Rabu (12/11/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku DA sekitar pukul 22.00 wita, di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha WR dan Yamaha Fino, beserta satu bilah sangkur dan satu kunci letter L yang digunakan untuk beraksi.

Setelah dilakukan interogasi, DA mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor dan menyebut nama rekannya, FA, sebagai pelaku lain. Tim kemudian melakukan penelusuran keberadaan FA, hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia (depan Kantor Pajak) pada pukul 22.40 wita.

Dari hasil pemeriksaan, FA mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 unit sepeda motor. Sehingga total aksi kedua pelaku tersebut mencapai 27 TKP di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Morowali.

“Sebagian barang bukti diduga telah dijual ke wilayah Morowali dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menemukan terhadap barang bukti lainnya,” tambah AKP Gayuh.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sultra menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat Sultra.

Kepada masyarakat juga diimbau  memasang kunci ganda kendaraan sepeda motor mereka agar terhindar dari pencurian serta segera melaporkan kepada petugas apabila mengalami pencurian sepeda motor. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini