HeadlineHukumPeristiwa

Tolak Pelaksanaan Konstatering, Warga Tapak Kuda By Pass Kendari Blokade Ruas Jalan Protokol

×

Tolak Pelaksanaan Konstatering, Warga Tapak Kuda By Pass Kendari Blokade Ruas Jalan Protokol

Sebarkan artikel ini
IMG 20251029 WA0017

KENDARI, suarakendari.com — Ratusan warga Tapak Kuda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memblokade beberapa ruas jalan utama, pada Rabu (29/10/2025).

Diketahui aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan mosi tidak percaya terhadap rencana pelaksanaan konstatering atau pencocokan obyek sengketa tanah di Jalan Tapak Kuda By Pass oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/10/2025).

Pantauan di lapangan, aksi pemalangan jalan menyebabkan kendaraan roda dua dan roda empat tidak dapat melintas.

Warga memblokade tiga titik utama, yakni di Jalan Sugianto, Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba (Depan Hotel Parade Inn Kendari), serta sekitar area KFC Kendari.

Salah satu warga Tapak Kuda, Ami, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap langkah pengadilan yang dinilai tidak adil.

Dirinya menegaskan, masyarakat memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang kini menjadi sengketa.

“Kami mengadakan aksi mosi tidak percaya, karena ini tanah kami. Kami punya sertifikat hak milik, kenapa mau diobrak-abrik begitu saja,” kata Ami.

Menurutnya, keputusan pengadilan dianggap tidak berpihak kepada warga karena adanya tekanan dalam proses hukum yang melibatkan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah tidak berlaku.

“Pengadilan sepertinya mengeluarkan keputusan di bawah tekanan, kok bisa HGU yang sudah mati masih dijadikan dasar, sementara kami punya sertifikat hak milik?” tambahnya.

Ia menegaskan, warga Tapak Kuda akan terus bertahan dan tidak akan membuka blokade jalan hingga tuntutan mereka diperhatikan.

“Masyarakat di sini akan bertahan sampai titik darah penghabisan. Pemalangan ini tidak akan dibuka sampai masalah ini selesai,” tegasnya.

Ia juga berharap agar proses konstatering yang akan dilakukan PN Kendari tidak merugikan masyarakat pemilik hak atas tanah.

“Kami berharap jangan ada konstatering, karena ini tanah milik kami. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Kendari melalui Humas, Arya Putera Negara SH MH menegaskan konstatering akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Jadi Ketua Pengadilan sudah menerima langsung aspirasi dari masyarakat dan Ketua Pengadilan tegas menyampaikan bahwa pada Kamis 30 Oktober 2025, akan melakukan konstatering,” ujar Arya Putera Negara kepada wartawan. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini