HeadlineHukum

Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 1 Kg Lebih Sabu

×

Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 1 Kg Lebih Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20251022 WA0003

KENDARI, suarakendari.com – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial FN (33), yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar sabu lintas Provinsi.

Pelaku FN ditangkap petugas, di rumah toko (Ruko) miliknya, di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.00 wita.

Dari penangkapan itu, Satres Narkoba Polresta Kendari berhasil menyita 12 (Dua Belas) paket besar dan sedang diduga berisi sabu, dengan berat total 1097 gram atau 1,97 kilogram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka mengatakan, kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat, yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di rumah FN.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menggerebek ruko yang dimaksud dan menemukan tersangka bersama barang bukti sabu lebih dari satu kilogram,” kata Kombes Pol Edwin L.Sengka, saat menggelar keterangan pers, Rabu (22/10/2025).

Kapolresta menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku FN mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial AG, yang kini masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Ini bukan yang pertama pelaku FN mengambil sabu dari lelaki AG. Pembelian pertama sebanyak dua kilogram sudah habis diedarkan, dan yang kedua satu kilogram kami amankan saat ini,” lanjut Kapolresta Kendari.
Polisi menduga pelaku FN merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu lintas Provinsi. Dan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.

“Dari bisnis gelap itu, pelaku FN mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual. Dan pelaku juga mengaku nekat terjun ke bisnis narkoba karena alasan ekonomi,” ujar Kombes Pol Edwin.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini