KENDARI, suarakendari.com– Seorang residivis kasus kekerasan berinisial DN (19) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menikam seorang buruh lepas di kawasan pelabuhan. Mirisnya, pelaku ini dikenal ‘langganan’ aparat karena catatan kriminalnya yang panjang.
Kasus terbaru yang menjerat DN adalah penikaman terhadap korban berinisial AHB (33), seorang buruh lepas. Peristiwa ini terjadi jauh sebelum penangkapannya untuk kasus pembusuran, yakni pada Rabu (11/6/2025).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan kronologi penikaman tersebut. Malam itu, dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, DN mencoba melerai perkelahian temannya.
“Saat korban [AHB] mencoba menarik tangan pelaku, pelaku merasa tersinggung. Tanpa pikir panjang, ia langsung mencabut badik dari pinggangnya dan menikam punggung korban sebanyak satu kali,” jelas AKP Welliwanto Malau, Jumat (17/10/2025).
Usai melukai korban, DN langsung melarikan diri. Tim Satreskrim Polresta Kendari akhirnya berhasil meringkusnya tanpa perlawanan di kediamannya di Jl. Poros Gn. Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, pada Kamis (16/10/2025), sekitar pukul 13:29 WITA.
“Langganan” Kasus Kekerasan
Apa yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah rekam jejak kriminal DN yang seperti tak ada habisnya. AKP Welliwanto Malau membeberkan, DN bukan pemain baru di dunia kriminal.
“Berdasarkan catatan kami, pelaku ini merupakan residivis. Tidak tanggung-tanggung, ia sudah terlibat dalam berbagai kasus penganiayaan berat seperti penikaman, pembusuran, dan pengeroyokan sebanyak empat kali,” tegas AKP Welliwanto.
Kini, DN yang baru-baru ini juga tersangkut kasus pembusuran pada 6 Juli 2025, harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Pelaku ini memang residivis berbagai kasus kriminal berupa penikaman dan pembusuran,” tutup AKP Welliwanto Malau. Ys











