HeadlineHukum

Api Misterius dan Jerat Hukum di Balik Kebakaran Pabrik Ban Bekas

×

Api Misterius dan Jerat Hukum di Balik Kebakaran Pabrik Ban Bekas

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1757411553156

KONAWE SELATAN, suarakendari.com-
Sebuah kebakaran yang melanda pabrik vulkanisir ban bekas milik PT Sulawesi Giat Hurali (SGHI) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (9/9/2025), ternyata menyimpan banyak misteri dan kejanggalan.

Awalnya, insiden ini diduga akibat korsleting listrik saat proses produksi. Namun, penyelidikan mendalam oleh Polresta Kendari mengungkap fakta yang lebih kompleks dan mengkhawatirkan.

Alih-alih hanya sekadar pabrik vulkanisir, lokasi ini ternyata menjadi tempat produksi minyak dalam skala besar dengan metode pirolisis atau penguraian ban bekas.

Hal ini terbukti dari temuan petugas berupa bak penampungan minyak berkapasitas 41.000 liter, puluhan drum berisi minyak olahan, dan 40 drum siap kirim ke Morowali.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan hasil olah TKP menemukan adanya aktivitas produksi minyak dalam skala besar tanpa standar keselamatan memadai dan izin yang jelas.

Selain itu, penyelidik juga menemukan bahwa pabrik ini beroperasi tanpa standar keselamatan yang jelas. Hal ini terlihat dari minimnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak ada jalur evakuasi, para pekerja hanya menggunakan sepatu tanpa alat pelindung diri standar, dan mereka tidak mendapatkan pelatihan K3 yang memadai. Lebih miris lagi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja belum aktif.

Tentu saja, semua kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa sebuah pabrik bisa beroperasi tanpa standar keselamatan yang layak? Dan apa yang sebenarnya terjadi di balik dinding pabrik yang penuh misteri ini?

Polisi terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk memeriksa perizinan dan kelayakan pabrik.

“Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami akan memanggil Direktur PT SGHI, pemilik lahan yang diduga merupakan anggota DPRD Konsel, serta pihak CV WXY Dragon Sukses sebagai rekanan,” ujar Ariel.

Kasus ini pun akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan rencana pemanggilan terhadap Direktur PT SGHI, pemilik lahan yang diduga merupakan anggota DPRD setempat, serta pihak CV WXY Dragon Sukses sebagai rekanan.

Tragisnya, insiden kebakaran ini menelan korban jiwa. Seorang pengawas pabrik bernama Jasman (36) tewas di lokasi. Kematian tragis ini seharusnya menjadi pengingat bagi setiap perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan para pekerjanya.SK

Dilarang Copy Berita dari Website ini