KENDARI, suarakendari.com – Diduga kecanduan Judi Online (Judol), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu Badan lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, ditangkap Satuan Reskrim Polresta Kendari.
Tersangka berinisial RN (40 Tahun), ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian 4 unit komputer, laptop 18 unit dan tas laptop 2 buah.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, tersangka RN, yang merupakan oknum ASN salah satu Dinas atau Badan di lingkup Pemprov Sultra sudah ditangkap, pada Minggu (6/7/2025), di salah satu wilayah dalam Kota Kendari.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan pencurian sekitar bulan Juni 2025, dalam kurun waktu satu Minggu, dimana pada saat itu keadaan kantor sedang libur panjang (Lebaran Idul Adha). Tersangka mengambil komputer dan laptop dalam sebuah ruangan kantor bersama seorang rekannya yang juga sudah ditangkap,” kata AKP Nirwan Fakaubun, melalui keterangan resminya yang diterima Suarakendari.com, Senin (7/7/2025).
Kasat Reskrim menambahkan, selain tersangka RN, pihaknya juga menangkap empat tersangka lainnya, masing – masing berinisial MR, RR, MS dan SP. Adapun peran dari ke empat tersangka itu, salah seorang ikut membantu tersangka RN melakukan pencurian, dan tiga sebagai penadah barang curian.
“Barang bukti komputer dan laptop yang sudah di curi tersangka, kemudian dijual di marketplace, salah satu platform media sosial,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, lanjut AKP Nirwan, tersangka RN melakukan pencurian barang invetaris kantornya, karena desakan ekonomi.
“Tersangka RN kecanduan Judi Online (Judol) dan tersangka Penadahan, tergiur membeli barang – barang hasil kejahatan tersebut karena harga murah yang ditawarkan,” ungkap AKP Nirwan.
Kini para tersangka sudah diamankan di Mapolresta Kendari, guna penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap apakah masih ada tersangka lain serta mengetahui barang bukti komputer dan laptop yang sudah di jual tersangka. Ys











