KENDARI, suarakendari.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (22/5/2025).
Kegiatan itu digelar di pelataran Kantor Kejari Kendari dan turut dihadiri tokoh masyarakat, aparat kepolisian, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kendari.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, seperti narkotika, senjata tajam dan pakaian. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat pemusnah khusus yang disediakan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara, menyampaikan kegiatan itu merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan.
“Pemusnahan mencakup seluruh barang bukti dari 83 perkara narkoba dengan total berat sekitar 6.000 gram, serta 50 perkara tindak pidana umum lainnya, seperti kejahatan jalanan dan pencurian,” jelas Ronal.
Ia juga menekankan pentingnya penyisihan barang bukti sebelum pelaksanaan pemusnahan, sebagaimana telah dilakukan di sejumlah institusi penegak hukum lainnya seperti Polres dan Polda.
“Kita sangat menghargai atensi semua pihak dalam menyelesaikan proses hukum ini. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tutupnya.











