Suarakendari.com, Jakarta– Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Peraturan ini menetapkan bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025
Berdasarkan Pasal 22A Perpres Nomor 13 Tahun 2025, pelantikan kepala daerah terpilih, yang mencakup gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, akan dilaksanakan pada:
📅 Kamis, 20 Februari 2025
Pelantikan ini berlaku jika:
✅ Tidak ada sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
✅ Sengketa hasil Pilkada 2024 telah diputuskan oleh MK pada 4-5 Februari 2025 dan tidak berlanjut ke sidang berikutnya.
Tujuan Pelantikan Serentak
Pemerintah menargetkan pelantikan serentak ini untuk:
✔ Menyelaraskan masa jabatan kepala daerah agar lebih efektif.
✔ Meningkatkan koordinasi antar daerah dalam penyusunan kebijakan.
✔ Memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih sinkron di tingkat daerah dan pusat.
Ketentuan Pelantikan di Daerah Khusus
Pelantikan di daerah dengan kondisi tertentu dapat mengalami penyesuaian jadwal. Namun, perubahan ini harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.
Download Perpres Nomor 13 Tahun 2025
Untuk membaca isi lengkap Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelantikan Kepala Daerah, Anda dapat mengunduh dokumennya melalui tautan resmi pemerintah:
🔗 Unduh Perpres Nomor 13 Tahun 2025 (PDF)
Jangan lupa untuk bookmark artikel ini agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait Pilkada 2024 dan kebijakan pemerintah!