KENDARI, suarakendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan RSUD Bahteramas Sultra sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang maju pada Pilkada Sultra 2024.
Ketua KPU Sultra Asril mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 jadwal pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah telah ditetapkan selama tiga hari, pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Selain jadwal pendaftaran, KPU Sultra mengagendakan pemeriksaan kesehatan terhadap para bakal calon.
Berkaitan dengan itu, KPU Sultra telah menetapkan dan menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas milik Pemprov Sultra di Kota Kendari sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.
“Setelah melalui komunikasi dan meminta rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, kami memutuskan dalam pleno, menetapkan RSUD Bahteramas Sultra sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan kesehatan para bakal calon,” kata Asril, Jumat (23/8/2024).
KPU Sultra lanjut Asril, juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit, serta pemerintah daerah.
“Kami telah mengirimkan surat kepada RSUD Bahteramas untuk membentuk tim pemeriksaan kesehatan. ini untuk memastikan pemeriksaan kesehatan calon berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 27 agustus sampai 2 september 2024. Selanjutnya, penetapan pasangan calon dilaksanakan KPU pada 22 september 2024. Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon, serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. YS