Baubau, suarakendari.com-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Baubau Saido Bonsai, S.Sos, M.Si meminta peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan masa tenang dimana dalam poin 10 pasal 1 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 yaitu masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Atau dengan kata lain, Peserta Pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada rentang waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang. Sebab, Peserta Pemilu telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka.
Hal ini diungkapkan Pj Sekda Kota Baubau Saido Bonsai, S.Sos, M.Si saat memberikan sambutan pada apel siaga pengawasan tahapan masa tenang dan pungut hitung tingkat Kota Baubau pada Pemilu 2024 di lapangan Lembah hijau Sabtu (10/2/2024).
Menurut Saido Bonsai, dalam masa tenang ini, selain Pserta Pemilu, media cetak, elektronik, media sosial dan seluruh lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak dan lain sebagainya yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik itu berupa siaran yang menguntungkan maupun yang merugikan peserta Pemilu.
“Masa kampanye akan berakhir pada Sabtu (10/2//2024), sehingga masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu (11/2/2024). Sesuai ketentuan yang menyebutkan masa tenang akann berlangsung 3 hari sehingga dengan demikian masa tenang berakhir tanggal 13 Februari 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pemungutan dan pemghitungan suara secara serentak pada 14 Februari 2024,”ujarnya.
Sementara itu, terkait pengawasan, Pj Sekda Kota Baubau Saido Bonsai menegaskan, pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan Pemilu yang berkualitas. Pengawasan menempati posisi yang sangat strategis dalam mencapai Pemilu yang adil, damai, bersih dan demokratis.
Saido Bonsai berharap KPU dan Bawaslu harus tetap berkomitmen dalam melakukan pengawasan, penyelenggaraan Pemilu dengan sungguh-sungguh. Selain itu, dengan penuh kedisiplinan dan rasa tanggungjawab tinggi demi berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu yang adil, demokratis dan damai.
Tidak kalah pentingnya memastikan kebutuhan terhadap Pilpres dan Pemilu 2024 telah disiapkan di Tempat Pemungutan Suaran(TPS).
Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin, S.Pd turut membacakan deklarasi masa tenang , pemungutan suara dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yakni pertama, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Ketiga, tunduk dan patuh pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Keempat, menolak segala bentuk politik uang dan politisasi Sara. Terakhir, Kelima, menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab serta menjunjung tinggi integritas. (PPID UTAMA KOTA BAUBAU)