Konawe Utara, suarakendari.com – Sesuai Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau materi Ujian Praktek SIM yang dinilai menyulitkan masyarakat serta arahan Korlantas Polri terkait perubahan lintasan ujian praktek SIM, bagi penggusb kendaraan roda dua.
Satuan Lalu Lintas Polres Konawe Utara (Konut)melakukan sosialisasi terkait aturan baru tersebut, pada Senin (7/8/2023).
Pihak Satlantas Polres Konut langsung mengubah materi ujian berupa lintasan yang sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi lintasan berbentuk huruf S.
Kasat Lantas Polres Konut AKP Suhermin menerangkan materi ujian berupa lintasan saat ini berbentuk huruf S ukurannya juga diperlebar menjadi 2,5 meter tanpa ada lagi materi zigzag test atau slalom test
“Untuk uji reaksi rem menghindar 4 meter, panjang lintasan lurus sepanjang 1,6 meter dan jarak antar patok menjadi 3 meter,” kata AKP Suhermin .
Sementara itu, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo diwakili Wakapolres Kompol Urva Lomansyah mengatakan, Lounching lintasan baru uji praktek SIM dilakukan agar masyarakat yang hendak mengurus baru SIM bisa mengetahui aturan baru tersebut.
“Dengan aturan berupa lintasan yang baru ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat lulus tes mengemudi dan terampil dalam berkendara serta mampu memahami betul aturan rambu-rambu berlalu Lintas,” pungkas Wakapolres Konut.