Kendari, suarakendari.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kendari, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, pada Jumat (24/3/2023).
Barang bukti sabu itu, ditemukan petugas jaga Lapas sebanyak 40 (Empat Puluh) bungkusan plastik kecil, dengan berat keseluruhan 8 gram.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas Lapas juga mengamankan dua orang, yang merupakan warga binaan dengan inisial masing – masing H dan P.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua A Kendari Tapianus Antonio Barus mengatakan, awal mula di temukan barang haram itu yakni saat salah satu warga binaan yang juga sebagai pembantu kebersihan mengambil barang titipan dari seseorang berupa pakaian, yang di simpan dalam kantong plastik.
“Petugas lapas merasa curiga dan langsung memeriksa barang titipan dan menemukan sebuah bungkusan rokok yang berisikan sabu di kemas dalam empat puluh plastik kecil,” kata Tapianus Antonio Barus, pada media saat menggelar jumpa pers, pada Jumat (24/3/2023).
Barang bukti itu langsung di serahkan kepada pihak polresta kendari guna pengembangan lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas Dua A Kendari juga menjelaskan, pemesan barang haram itu merupakan narapidana kasus narkoba berinisial H, yang telah di jatuhi hukuman 17 tahun penjara dan telah menjalani kurang lebih tiga tahun setengah hukuman.
Sementara warga binaa inisal P yang juga pembantu kebersihan di Lapas Kelas Dua Kendari tengah menjalani hukuman kasus asusila. Ys