KENDARI, suarakendari.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) turut bersinergi bersama Polairud Baharkam Polri, dalam menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa burung, yang akan di kirim ke Surabaya dan tidak memiliki dokumen karantina (serifikat kesehatan hewan) dan SAT-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negri).
Burung tersebut merupakan endemik Sultra.
Burung tersebut ditemukan oleh tim Polairud Baharkam Polri, saat melakukan patroli laut diperairan Pelabuhan Kendari, total burung yang berhasil diamankan berjumlah 193 ekor, yang terdiri atas 22 ekor burung Gagak Sulawesi dan 160 ekor burung Perkici Kuning Hijau, yang merupakan satwa dilindungi, serta 10 ekor burung Blibong Pendeta dan 1 ekor burung Tuwur Sulawesi.
Dari jumlah tersebut, diketahui 5 ekor burung dalam kondisi sakit dan 10 ekor ditemukan mati.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra Abdul Rachman menjelaskan, penyeludupan burung yang dilakukan, telah melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ancaman pidana bagi pelaku tidak ringan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah),” tegas Abdul Rachman, pada media, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu kepala Karantina Sultra A.Azhar menyampaikan, Karantina Sultra terus bersinergi bersama instansi terkait berkomitmen menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat merugikan masyarakat.
“Selain merupakan satwa yang dilindungi, burung tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit seperti Avian Influenza di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar A.Azhar.
Sebagai tindak lanjut, burung yang masih hidup dilakukan penahanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilakukan pelepasliaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karantina Sultra mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian sumber daya hayati. Ys











